na INLIS000000000009252 20200508204721 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789799864789 010-0520009252 ind 342.59803 342.59803/PIE/p John Pieris Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI ed.1 Jakarta Intan Cendekia 2007 P.v+304 Fungsi konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas. Dalam hubungan ini, penulis mengemukakan suatu pemikiran baru, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional. Indonesia. Undang-Undang Dasar (1945); Executive power – Indonesia Presidents-Indonesia Constitutional amendments-Indonesia.