01761 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001500122084001900137100003100156245003700187260003300224300002600257520114400283650004201427650003301469650004101502INLIS00000000000926820200508204725200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028228208 0010-0520009268 aind0 aReg.342.02 aReg.342.02/IND0 aTim penyusun Permata Press00aUUD 1945 Amandemen I,II,III & IV aJakartabPermata Pressc2011 a274 p. ; 20 cmc20 cm aPada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pada sidang pleno panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia dan memilih Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Setelah sekian lama dalam perjalanannya Undang-Undang Dasar 1945 mengalami pergantian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan tak berselang berapa lama Konstitusi Republik Indonesia kembali mendapat ujian dengan mengganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), setelah beberapa bulan presiden mengeluarkan DEKRIT PRESIDEN yaitu 5 Juli 1959 yang mana isi dekrit itu kembali ke UUD 1945, sampai pergantian presiden Indonesia pertama samapai Presiden Indonesia yang kedua UUD 1945 tetap berdiri kokoh. Pada tahun 1998 terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia dan pergantian presiden yang baru disini UUD 1945 mengalami beberapa perubahan/amandemen. Amandemen I (19 Oktober 1999), Amandemen II (18 Agustus 2000), Amandemen III (10 November 2001) dan Amanemen IV (10 Agustus 2002). 0aIndonesia. Undang-Undang Dasar (1945) 0aConstitutional law-Indonesia 0aConstitutional amendments-Indonesia.