02234 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100002500145245008300170260004400253300003300297520147800330650003701808650003901845990002401884990002401908990002401932990002401956INLIS00000000000927020221025022943 a0010-0520009270221025 | | ind  a979-3654-73-2 aind a328 a328 REN i0 aReni Dwi Purnomowati1 aImplementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia /cReni Dwi Purnomowati aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2005 axiv, 388 hlm. ; 21cm ;c21cm aPemilihan tentang struktur organisasi parlemen di Indonesia yaitu apakah bikameral atau unikameral, menjadi hangat kembali setelah amandemen UUD 1945. Dalam sidang-sidang MPR selama beberapa tahun terakhir telah dihasilkan segala macam perubahan konstitusi..Perubahan-perubahan tersebut diwujudkan dalam empat dokumen perubahan UUD 1945 dan ketetapan MPR. Selain itu, juga telah terdapat perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dan kewenangan dalam masing-masing organnya. Kekuasaan MPR dikurangi dengan adanya perubahan ini. Salah satunya adalah pemilihan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara secara langsung untuk mendapatkan sumber legitimasi yang setara dengan parlemen. pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat mengakibatkan trikotomi kekuasaan secara horizontal dijalankan denagn semnagat pengawasan dan perimbangan yang lebih tegas;termasuk di dalamnya perimbangan dari badan legislattif berupa bikameralisme atau pembentukan dua kamar.Untuk Indonesia kamar pertama atau majelis rendah dinamakan DPR sedangkan kamar kedua atau majelis tinggi dinamakan DPD. Akan tetapi masih terdapat perdebatan di kalangan anggota MPR menengenai perubahan struktur ini. Kehadiran DPD harusnya memberi solusi terhadap sistem politik yang sentralistik sepanjang lima dasawarsa terakhir. namun pada kewenangan DPD sangat terasa unsur diskriminatifnya apalagi dengan ekspektasi masyarakat untuk berpartisipasi secara luas dan kompetitif. 4aLegislative bodies – Indonesia 4aIndonesia-Politics and government. a23866/MKRI-P/I-2015 a23867/MKRI-P/I-2015 a23864/MKRI-P/I-2015 a23865/MKRI-P/I-2015