03220 2200445 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001400097041000800111082001200119084001800131100004600149245006400195260009600259300003300355520182600388650003002214650005002244990002402294990002402318990002402342990002402366990002402390990002402414990002402438990002402462990002402486990002402510990002402534990002402558990002402582990002402606990002402630990002402654990002402678990002402702990002402726990002402750INLIS00000000000928420221104091426 a0010-0520009284221104 | | ind  a********* aind a345.598 a345.598 KOM k0 aKompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP)1 aKompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) /cTim Kompendium aJakarta :bBadan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,c2011 avii, 73 hlm.; 21 cm ;c21 cm aPerkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai "KUHP" yang merupakan materi hukum asli milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetboek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia yang mencapai 60 (enam puluh) tahun. la menjadi sarana hukum yang memberikan sumbangan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa orde baru. Bahkan pada era ini beberapa bagian KUHPidana Nasional itu digunakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya dan bersamaan dengan itu ia menjadi legitimasi hukum untuk mengadili, menghukum dan memenjarakan tokoh-tokoh gerakan pro demokrasi, serentak dengan itu ia menjadi salah satu sarana hukum yang ampuh untuk mengembangkan suasana dan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya lawan-lawan politik pemerintah otoriter orde baru, namun dengan maju perkembangan bangsa Indonesia kita berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dengan tidak menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka serta dengan memasukkannya dalam sebuah dokumen perundang-undangan Indonesia yaitu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, ini menandakan telah terdapat upaya-upaya untuk perumusan konsep-konsep dasar pemidanaan dan menunjukkan bahwa kita perlu hukum pidana yang berwawasan nasional. 4aHUKUM PIDANA-RUU-TINJAUAN 4aCriminal law-Indonesia; Law reform-Indonesia. a23483/MKRI-P/I-2015 a23482/MKRI-P/I-2015 a23481/MKRI-P/I-2015 a23480/MKRI-P/I-2015 a23481/MKRI-P/I-2015 a23483/MKRI-P/I-2015 a23482/MKRI-P/I-2015 a23480/MKRI-P/I-2015 a23480/MKRI-P/I-2015 a23483/MKRI-P/I-2015 a23482/MKRI-P/I-2015 a23481/MKRI-P/I-2015 a23483/MKRI-P/I-2015 a23482/MKRI-P/I-2015 a23481/MKRI-P/I-2015 a23480/MKRI-P/I-2015 a23482/MKRI-P/I-2015 a23483/MKRI-P/I-2015 a23481/MKRI-P/I-2015 a23480/MKRI-P/I-2015