na INLIS000000000009286 20210913104257 0010-0520009286 210913 g 0 ind 9786029580471 ind 342.02 342.02/ATM/h I Dewa Gede Atmadja Hukum Konstitusi : Problematika konstitusi Indonesia sesudah perubahan UUD 1945 / I Dewa Gede Atmadja Ed. Revisi, Cet. 2 Malang : Setara Press, 2012 xiii, 242 hlm. ; 14 x 20 cm Setiap negara mengklaim dirinya sebagai negara hukum yang demokratis dipastikan memiliki seperangkat kaidah yang mengatur susunan organisasi negara yang terdiri dari organ-organ atau pejabat-pejabat kenegaraan. Perangkat kaidah semacam inilah yang tertuang dalam konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Menyadari banyaknya kelemahan yang terdapat dalam rumusan UUD 1945, maka MPR RI mulai tahun 1999 telah melakukan perubahan UUD 1945 melalui Amandemen. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali. Hukum Konstitusi 24601/MKRI-P/VI-2016 24602/MKRI-P/VI-2016 24603/MKRI-P/VI-2016 24604/MKRI-P/VI-2016 24605/MKRI-P/VI-2016 26097 26098 26099 26100