01119 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001200118084001800130100001800148245026000166250001400426260002600440300002200466520038900488650003600877INLIS00000000000930020200508204733200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979414135 0010-0520009300 aind0 a345.077 a345.077/KAL/R0 aO. C. Kaligis00aRemisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar m aCet. Ke-1 aBandungbAlumnic2012 ax, 290 p.c21 cm. aRemisi adalah hak mutlak para narapidana, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan yang memberi hak remisi. Bahkan, sebagai bagian dari masyarakat internasional, kita juga telah mengadopsi standar minimal perlakuan bagi narapidana, yang membenarkan adanya remisi. Karenanya, moratorium remisi bertentangan dengan undang-undang. 0aPengampunan - Pidana Moratorium