01635 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100002700149245004600176250001000222260004400232300002800276504001700304520083200321650001601153650001401169990002501183990002501208990002501233990002501258990002501283990002501308INLIS00000000000931020221013011848 a0010-0520009310221013 | | ind  a9786027985209 aind a174.3 a174.3 WIL k0 aWildan Suyuthi Mustofa1 aKode Etik Hakim /cWildan Suyuthi Mustofa a2 ed. aJakarta :bKencana Prenada Media,c2013 axviii, 336 p. ;c23 cm. ap. 319 - 333 aDalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (judicatice power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolak ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif). 4aEtika hakim 4aKode Etik a24279/MKRI-P/VI-2016 a24277/MKRI-P/VI-2016 a24278/MKRI-P/VI-2016 a24280/MKRI-P/VI-2016 a24281/MKRI-P/VI-2016 a24282/MKRI-P/VI-2016