00990 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001400122084002000136100002100156245007300177250001300250260003600263300003100299520039900330650005500729INLIS00000000000931720200508204737200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789793411682 0010-0520009317 aind0 a342.068 6 a342.068 6/IND/u0 aPustaka Yustisia00aUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) aCet Ke-1 aJakartabPustaka Yustisiac2015 aviii, 112 hlm.c14 x 20 cm aSetelah melalui proses yang cukup panjang, pada tanggal 19 Desember 2013 DPR memutuskan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presidan pada 15 Januari 2014. Undang-Undang ASN ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1975 juncto Undang-Undnag Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 0aPegawai negeri sipil - Undang-undang dan peraturan