02722 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001100127084001700138100002000155245014000175260003000315300003300345500002600378520177900404650004302183650005602226990002502282990002502307990002502332990002502357990002502382990002502407INLIS00000000000932220221101102831 a0010-0520009322221101 | | ind  a978-602-8986-02-1 aind a342.02 a342.02 DIM m0 aDimyati Hartono1 aMemahami Makna Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 :bDari Sudut Historis, Filosofis, Idiologi, dan Konsepsi Nasional /cDimyati Hartono aJakarta :bGramata,c2010 ax, 126 hlm. ; 21 cm ;c21 cm aIndeks : hlm. 121-122 aDari Sudut Historis, Filosofis, Idiologis, dan Konsepsi Nasional. Di kalangan masyarakat, ternyata masih ada di antara kaum intelektual kita yang ketika membaca UUD 1945 yang asli, terutama Pembukaannya, mereka berpendapat bahwa UUD 1945 ini dikatakan tidak jelas bila dilihat dari segi konsepsi, sistem, dan pengertiannya. Sebagai contoh, mereka sebut bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikatakan tidak benar-benar sebagai Negara Kesatuan. Sistem Presidensiil atau sistem Parlementer dikatakan juga tidak jelas, demokrasi kok dilaksanakan dengan musyawarah/perwakilan, tidak secara langsung atau tidak berdasar one person one vote, begitu juga sistem konstitusi yang dikatakan singkat, dan lain-lain. Pandangan mereka yang demikian itu, dapat dimengerti karena berdasarkan pada dua hal. Pertama, pada saat mereka mempelajari Pembukaan UUD 1945, telah menggunakan kaca mata atau cara pandang yang berdasar pada text book dari negara lain, tanpa didasari pandangan yang kritis terhadap text book tersebut. Faktor kedua, cara mempelajari UUD 1945 hanya dibaca secara harafiah naskahnya, tanpa mempelajari proses terjadinya, Geistlichen Hintergrund (suasana kebatinan) dan dokumen-dokumen yang terkait dengan lahirnya UUD 1945 itu sendiri. Karena dua faktor itulah maka dapat dimengerti mengapa mereka mempunyai pandangan yang sifatnya subjektif, simplisistik, dan bahkan pragmatis terhadap UUD 1945 sebagai dokumen historis kelahiran Indonesia menjadi negara merdeka dan berdaulat. Yang lebih memprihatinkan adalah ekses dari pandangan-pandangan demikian itu melahirkan sikap chauvinistis, mereka merasa lebih hebat, dan lebih pandai daripada Bapak Pendiri Bangsa (Founding Father) yang telah berjuang dan berhasil mendirikan NKRI dan menyusun UUD 1945 tersebut. 4aIndonesia. Undang-Undang Dasar (1945) 4aConstitutional law-Constitutional history-Indonesia a23084/MKRI-P/XI-2014 a23081/MKRI-P/XI-2014 a23081/MKRI-P/XI-2014 a23084/MKRI-P/XI-2014 a23084/MKRI-P/XI-2014 a23081/MKRI-P/XI-2014