03533 2200397 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001200127084001800139100002000157245006600177250000600243260003600249300003400285520234200319650007402661990002502735990002502760990002502785990002502810990002502835990002502860990002502885990002502910990002502935990002502960990002502985990002503010990002503035990002503060990002503085990002503110INLIS00000000000933720221109105017 a0010-0520009337221109 | | ind  a978-979-007-490-3 aind a348.598 a348.598 AZI p0 aAziz Syamsuddin1 aProses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang /cAziz Syamsuddin a2 aJakarta :bSinar Grafika,c2013 axiii, 346. ; 23 cm. ;c23 cm. aPembentukan Undang-Undang (UU) melalui fungsi legislasi DPR RI merupakan bagian dari pembangunan hukum, khususnya pembangunan materi hukum. Untuk menjamin agar pembangunan materi hukum dilaksanakan secara terarah, menyeluruh, dan teHarga Buku : Rp diskon 15% dari Rpadu, DPR RI dan Presiden RI secara bersama-sama menyusun suatu program legislasi nasional (Prolegnas), yang didasarkan pada Visi dan Misi Pembangunan Hukum Nasional. Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan diundangkan menjadi UU. Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945, yang materinya mencakup (1) hak-hak asasi manusia, (2) hak dan kewajiban warga Negara, (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara, (4) wilayah negara dan pembagian daerah, (5) kewarganegaraan dan kependudukan, serta (6) keuangan negara. Pada hakikatnya, pembentukan UU adalah sebuah proses perumusan kebijakan publik yang dijalankan oleh DPR RI sebagai lembaga dan Anggota DPR RI sebagai individu. Melalui kebijakan legislasi itu, DPR RI dan Anggota DPR RI berupaya mengartikulasikan dan merumuskan berbagai kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari setiap UU yang dibuatnya, demi terwujudnya supremasi hukum dan terbentuknya UU yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Kendati demikian, efektivitas proses pembentukan UU hanya dapat terwujud apabila didukung teknik pembentukan UU, yang meliputi cara, metode, dan standar yang pasti, baku, serta mengikat semua lembaga negara yang berwenang membuat UU. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk memaparkan secara gamblang, antara lain, bagaimana proses dan teknik pembentukan sebuah UU yang dimulai dari tahap perencanaan melalui Prolegnas, tahap persiapan, tahap penyusunan RUU, tahap perumusan, tahap pembahasan RUU yang berlangsung di DPR RI, sampai tahap pengesahan, pengundangan, dan tahap penyebarluasan UU yang baru dibentuk. Buku ini patut menjadi referensi bagi kalangan mahasiswa hukum, teoretisi, akademisi, tidak terkecuali bagi para anggota DPR RI dan DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasinya. 4aLaw - Indonesia; Legislation - Indonesia; Bill drafting - Indonesia. a22955/MKRI-P/XI-2014 a22956/MKRI-P/XI-2014 a22953/MKRI-P/XI-2014 a22954/MKRI-P/XI-2014 a22956/MKRI-P/XI-2014 a22955/MKRI-P/XI-2014 a22953/MKRI-P/XI-2014 a22954/MKRI-P/XI-2014 a22953/MKRI-P/XI-2014 a22955/MKRI-P/XI-2014 a22956/MKRI-P/XI-2014 a22954/MKRI-P/XI-2014 a22955/MKRI-P/XI-2014 a22956/MKRI-P/XI-2014 a22953/MKRI-P/XI-2014 a22954/MKRI-P/XI-2014