02746 2200349 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001100127084001700138100001500155245007700170260003600247300002600283504002600309520173500335650002202070990002602092990002602118990002502144990002502169990002502194990002502219990002502244990002602269990002602295990002502321990002502346990002502371INLIS00000000000934220221103095702 a0010-0520009342221103 | | ind  a978-979-333-069-3 aind a342.02 a342.02 MOH p0 aMoh Mahfud1 aPerdebatan Hukum Tata Negara :bPasca Amandemen Konstitusi /cMoh Mahfud aJakarta :bRajawali Pers,c2007 axx, 259 hlm. ;c23 cm aBibliografi: hlm. 247 aBuku ini merupakan kumpulan tulisan penulis yang dipilih berdasarkan konstruksi pemikiran penulis mengenai isu-isu Hukum Tata Negara setelah perubahan UUD 1945. Berbagai masalah yang muncul pasca amandemen itulah yang merangsang penulis untuk menerbitkan buku ini sebagai respons atas respons dan sebagai analisis atas hasil analisis terhadap masalah-masalah ketatanegaraan yang baru serta masalah-masalah yang mungkin muncul sebagai konsekuensinya. Buku ini terkonstruksi dalam rangkaian logis tentang Hukum Tata Negara, mulai dari dasar filosofi sampai pada strukturisasi dan problema dalam implementasinya. Pada bagian pertama dijelaskan tentang posisi Pancasila sebagai dasar negara yang tidak boleh diamandemen karena, sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945, ia harus menjadi dasar dan sistem hukum nasional. Selanjutnya pada bagian dua disajikan secara panjang lebar mengenai alas an-alasan perubahan UUD 1945 yang disertai dengan penegasan kesahan perubahan tersebut ditinjau dari aspek yuridis, historis, filosofis, dan politis. Bagian ketiga mengupas masalah checks and balances dan hubungan sipil-militer, bagian keempat mengupas berbagai masalah yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara baru, dan bagian kelima yang membedah dengan cukup mendalam mengenai sistem pemilihan Presiden/ Wakil Presiden secara langsung. Kemudian bagian keenam membahas masalah penegakan hukum yang mengalami kendala berat terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Bagian ketujuh membahas tentang ketahanan nasional serta aspek hukumnya. Pada bagian terakhir ini dikupas pula mengenai sebuah isu HTN, yaitu pemberlakuan Hukum Islam di dalam Negara Indonesia yang merupakan religious nation state. 4aHukum Tata Negara a05672/MKRI-P/VII-2008 a05671/MKRI-P/VII-2008 a21508/MKRI-P/XI-2011 a21509/MKRI-P/XI-2011 a24322/MKRI-P/VI-2016 a24324/MKRI-P/VI-2016 a21508/MKRI-P/XI-2011 a05672/MKRI-P/VII-2008 a05671/MKRI-P/VII-2008 a21509/MKRI-P/XI-2011 a24322/MKRI-P/VI-2016 a24324/MKRI-P/VI-2016