01312 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001000127084001600137100001700153245006600170260004400236300003200280520067400312650002800986650002001014990002401034990002401058INLIS00000000000934720221013095138 a0010-0520009347221013 | | ind  a978-602-8904-34-6 aind a174.3 a174.3 RID s0 aRidwan Halim1 aSendi-Sendi Etika Umum dalam Praktik Hukum /cA. Ridwan Halim aJakarta :bUniversitas Atma Jaya,c2012 a224 hlm. ; 23 cm. ;c23 cm. aEtika umum merupakan mata kuliah yang menanamkan sendi-sendi etika secara umum, dalam arti, bisa diplikasikan di segala bidang kehidupan. Etika umum berfungsi sebagai penanam berbagai pelajaran dan pengetahuan tentang esensi, eksistensi dan makna serta nilai-nilai moral yang harus diketahui semua orang. Tujuan dipelajarinya etika umum dalam bidang hukum adalah untuk mempelajari dan membuktikan berbagai fakta kehidupan bahwa persoalan moral merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan dan penegakkan hukum. Selain itu diharapkan para mahasiswa hukum agar dapat menjadi para yuris yang bermoral luhur yang mampu menerapkan hukum dan menegakan keadilan. 4aLegal ethics-Indonesia. 4aLaw and ethics. a23516/MKRI-P/I-2015 a23517/MKRI-P/I-2015