03900 2200313 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001300123084001900136100001500155245012600170260003200296300003900328520292900367650004703296650002703343650002403370990002403394990002403418990002403442990002403466990002403490990002403514990002403538990002403562INLIS00000000000935020221108013153 a0010-0520009350221108 | | ind  a9789793999357 aind a346.0432 a346.0432 GUN r0 aGunanegara1 aRakyat & Negara dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan :bPelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi /cGunanegara aJakarta :bTata Nusa,c2008 axxiii, 370 hlm. ; 21 cm. ;c21 cm. aPengadaan tanah atas nama pembangunan tampaknya menjadi salah satu masalah krusial di Indonesia. Ia seperti penyakit kronis dalam kata pembangunan itu sendiri. Atas nama negara, Pemerintah merasa punya hak mengambil tanah milik penduduk terlepas apakah pemilik setuju atau tidak. Penduduk acap kali komplain kompensasi yang ditawarkan Pemerintah terlalu kecil, sehingga mereka enggan untuk melepas hak milik. Tentu saja, Pemerintah yang akan lebih sering menang. Ia punya senjata ampuh dan obat mujarab: kepentingan umum. Dengan berlindung di balik jargon kepentingan umum, Pemerintah berada dalam posisi di atas para pemilik tanah. Ironisnya, jargon itu pula yang sering dipakai perusahaan swasta jika butuh tanah luas di suatu wilayah. Makna kepentingan umum dalam praktik menjadi kabur. Berbagai kajian ilmiah sudah dilakukan. Di lingungan akademis penelusuran tentang konsepsi dan hakekat kepentingan umum terus bermunculan. Termasuk upaya mencari jawab dalam ranah falsafati. Dalam konteks itulah, karya Gunanegara dalam bentuk buku ini hadir ke hadapan pembaca sejak Mei lalu. Gunanegara sebenarnya bukan orang pertama yang mencoba mencari jawaban atas pemaknaan kepentingan umum dan fungsi sosial tanah dalam lingkup akademis. Sebelumnya, sudah ada kajian Syafrudin Kalo (2004) dengan melihat praktik pengadaan tanah di Medan, Sumatera Utara; atau disertasi Sufirman di Universitas Hasanuddin Makassar, berjudul Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dari Perspektif Hak Asasi Manusia (2006). Jauh sebelumnya juga sudah ada disertasi Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum yang disusun Muchsan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kini, Muchsan tercatat sebagai hakim agung. Buku Rakyat & Negara karya Gunanegara berawal dari kajian ilmiah diserasi doktoral di Universitas Airlangga Surabaya. Ia lulus dengan cum laude pada tahun 2007 dan menyandang predikat lulusan terbaik. Tetapi bukan prestasi ilmiah itu yang membuat Rakyat & Negara terasa berbeda. Penulis buku ini adalah orang yang terlibat bertahun-tahun dalam pengambilan kebijakan pertanahan di Tanah Air. Ia menjadi anggota Sekretariat Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan di Bidang Pertanahan, sekaligus anggota tim penyusun amandemen UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan RUU Pertanahan. Pada 2007 Gunanegara juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pengkajian Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur. Bisa dikatakan Gunanegara adalah orang dalam yang tahu seluk beluk pengambilan kebijakan dan keputusan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Maklum, penulis buku ini adalah pejabat struktural di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyelesaian Sengketa Hukum Pertanahan, dan Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN. Sepanjang 1992. 2005, ia juga sudah menjadi in-house lawyer bagi BPN untuk mengurusi kasus-kasus pertanahan di pengadilan. 4aLand tenure-Law and legislation-Indonesia. 4aPublic lands-Indonesia 4aLand use-Indonesia. a23511/MKRI-P/I-2015 a23508/MKRI-P/I-2015 a23510/MKRI-P/I-2015 a23509/MKRI-P/I-2015 a23508/MKRI-P/I-2015 a23511/MKRI-P/I-2015 a23510/MKRI-P/I-2015 a23509/MKRI-P/I-2015