<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
 <record>
  <leader>     na                 </leader>
  <controlfield tag="001">INLIS000000000009350</controlfield>
  <controlfield tag="005">20221108013153</controlfield>
  <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">0010-0520009350</subfield>
  </datafield>
  <controlfield tag="008">221108                |          | ind  </controlfield>
  <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">9789793999357</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">ind</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">346.0432</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">346.0432 GUN r</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="100" ind1="0" ind2=" ">
   <subfield code="a">Gunanegara</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="245" ind1="1" ind2=" ">
   <subfield code="a">Rakyat &amp; Negara dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan :</subfield>
   <subfield code="b">Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi /</subfield>
   <subfield code="c">Gunanegara</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
   <subfield code="b">Tata Nusa,</subfield>
   <subfield code="c">2008</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">xxiii, 370 hlm. ; 21 cm. ;</subfield>
   <subfield code="c">21 cm.</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Pengadaan tanah atas nama pembangunan tampaknya menjadi salah satu masalah krusial di Indonesia. Ia seperti penyakit kronis dalam kata pembangunan itu sendiri. Atas nama negara, Pemerintah merasa punya hak mengambil tanah milik penduduk terlepas apakah pemilik setuju atau tidak. Penduduk acap kali komplain kompensasi yang ditawarkan Pemerintah terlalu kecil, sehingga mereka enggan untuk melepas hak milik. Tentu saja, Pemerintah yang akan lebih sering menang. Ia punya senjata ampuh dan obat mujarab: kepentingan umum. Dengan berlindung di balik jargon kepentingan umum, Pemerintah berada dalam posisi di atas para pemilik tanah. Ironisnya, jargon itu pula yang sering dipakai perusahaan swasta jika butuh tanah luas di suatu wilayah. Makna kepentingan umum dalam praktik menjadi kabur. Berbagai kajian ilmiah sudah dilakukan. Di lingungan akademis penelusuran tentang konsepsi dan hakekat kepentingan umum terus bermunculan. Termasuk upaya mencari jawab dalam ranah falsafati. Dalam konteks itulah, karya Gunanegara dalam bentuk buku ini hadir ke hadapan pembaca sejak Mei lalu. Gunanegara sebenarnya bukan orang pertama yang mencoba mencari jawaban atas pemaknaan kepentingan umum dan fungsi sosial tanah dalam lingkup akademis. Sebelumnya, sudah ada kajian Syafrudin Kalo (2004) dengan melihat praktik pengadaan tanah di Medan, Sumatera Utara; atau disertasi Sufirman di Universitas Hasanuddin Makassar, berjudul Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dari Perspektif Hak Asasi Manusia (2006). Jauh sebelumnya juga sudah ada disertasi Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum yang disusun Muchsan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kini, Muchsan tercatat sebagai hakim agung. Buku Rakyat &amp; Negara karya Gunanegara berawal dari kajian ilmiah diserasi doktoral di Universitas Airlangga Surabaya. Ia lulus dengan cum laude pada tahun 2007 dan menyandang predikat lulusan terbaik. Tetapi bukan prestasi ilmiah itu yang membuat Rakyat &amp; Negara terasa berbeda. Penulis buku ini adalah orang yang terlibat bertahun-tahun dalam pengambilan kebijakan pertanahan di Tanah Air. Ia menjadi anggota Sekretariat Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan di Bidang Pertanahan, sekaligus anggota tim penyusun amandemen UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan RUU Pertanahan. Pada 2007 Gunanegara juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pengkajian Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur. Bisa dikatakan Gunanegara adalah orang dalam yang tahu seluk beluk pengambilan kebijakan dan keputusan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Maklum, penulis buku ini adalah pejabat struktural di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyelesaian Sengketa Hukum Pertanahan, dan Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN. Sepanjang 1992. 2005, ia juga sudah menjadi in-house lawyer bagi BPN untuk mengurusi kasus-kasus pertanahan di pengadilan.</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Land tenure-Law and legislation-Indonesia.</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Public lands-Indonesia</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Land use-Indonesia.</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23511/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23508/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23510/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23509/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23508/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23511/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23510/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">23509/MKRI-P/I-2015</subfield>
  </datafield>
 </record>
</collection>
