01816 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100002300149245004500172260002600217300003100243520125600274650004101530650003901571INLIS00000000000944620200508204809200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9794140236 0010-0520009446 aind0 a342.598 a342.598/SOE/p0 aH.R. Sri Soemantri00aProsedur dan Sistem Perubahan Konstitusi aBandungbAlumnic2006 axx, 482 hlm.; 21 cmc21 cm aBuku ini merupakan tulisan yang diangkat dari disertasi penulis dalam Ilmu Hukum pada Universitas Padjadjaran Tahun 1978. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Pasal 37 UUD 1945. Dalam usaha untuk mendapat data tersebut tulisan ini melakukan pembahasan tentang: 1) sejarah penyusunan dan penetapan UUD 1945; 2) prosedur serta sistem perubahan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang dianut dan dijalankan menurut Konstitusi Belanda, Konstitusi Amerika dan Konstitusi Sovyet; 3) Prosedur serta sistem perubahan undang-undang dasar menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 serta kemungkinan-kemungkinannya; 3) aspek politik yang berhubungan dengan perubahan undang-undang dasar; 4) Kedudukan MPR dalam menjalankan wewenangnya seperti tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945. Hipotesis dari penelitian ini adalah bahwa: 1) prosedur serta sistem perubahan konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945 harus merupakan perwujudan dari dua hal, yaitu pertama, menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, dan yang kedua, memungkinkan adanya perubahan dan 2) Persyaratan seperti tercantum dalam Pasal; 37 UUD 1945 belum meliputi prosedur serta sistem perubahan konstitusi yang seharusnya ada. 0aConstitutional amendments-Indonesia. 0aUndang-Undang Dasar 1945-Perubahan