01934 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100002300150245004500173260002900218300003300247520125600280650004101536650003901577990002501616990002501641990002601666INLIS00000000000944620240704115034 a0010-0520009446240704 | | ind  a9794140236 aind a342.598 a342.598/SRI/p0 aH.R. Sri Soemantri1 aProsedur dan Sistem Perubahan Konstitusi aBandung :bAlumni,c2006 axx, 482 hlm.; 21 cm ;c21 cm aBuku ini merupakan tulisan yang diangkat dari disertasi penulis dalam Ilmu Hukum pada Universitas Padjadjaran Tahun 1978. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Pasal 37 UUD 1945. Dalam usaha untuk mendapat data tersebut tulisan ini melakukan pembahasan tentang: 1) sejarah penyusunan dan penetapan UUD 1945; 2) prosedur serta sistem perubahan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang dianut dan dijalankan menurut Konstitusi Belanda, Konstitusi Amerika dan Konstitusi Sovyet; 3) Prosedur serta sistem perubahan undang-undang dasar menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 serta kemungkinan-kemungkinannya; 3) aspek politik yang berhubungan dengan perubahan undang-undang dasar; 4) Kedudukan MPR dalam menjalankan wewenangnya seperti tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945. Hipotesis dari penelitian ini adalah bahwa: 1) prosedur serta sistem perubahan konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945 harus merupakan perwujudan dari dua hal, yaitu pertama, menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, dan yang kedua, memungkinkan adanya perubahan dan 2) Persyaratan seperti tercantum dalam Pasal; 37 UUD 1945 belum meliputi prosedur serta sistem perubahan konstitusi yang seharusnya ada. 4aConstitutional amendments-Indonesia. 4aUndang-Undang Dasar 1945-Perubahan a22060/MKRI-P/XI-2011 a22061/MKRI-P/XI-2011 a22058/MKRI-P/XII/2023