na INLIS000000000009446 20200508204809 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9794140236 010-0520009446 ind 342.598 342.598/SOE/p H.R. Sri Soemantri Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi Bandung Alumni 2006 xx, 482 hlm.; 21 cm 21 cm Buku ini merupakan tulisan yang diangkat dari disertasi penulis dalam Ilmu Hukum pada Universitas Padjadjaran Tahun 1978. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Pasal 37 UUD 1945. Dalam usaha untuk mendapat data tersebut tulisan ini melakukan pembahasan tentang: 1) sejarah penyusunan dan penetapan UUD 1945; 2) prosedur serta sistem perubahan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang dianut dan dijalankan menurut Konstitusi Belanda, Konstitusi Amerika dan Konstitusi Sovyet; 3) Prosedur serta sistem perubahan undang-undang dasar menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 serta kemungkinan-kemungkinannya; 3) aspek politik yang berhubungan dengan perubahan undang-undang dasar; 4) Kedudukan MPR dalam menjalankan wewenangnya seperti tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945. Hipotesis dari penelitian ini adalah bahwa: 1) prosedur serta sistem perubahan konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945 harus merupakan perwujudan dari dua hal, yaitu pertama, menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, dan yang kedua, memungkinkan adanya perubahan dan 2) Persyaratan seperti tercantum dalam Pasal; 37 UUD 1945 belum meliputi prosedur serta sistem perubahan konstitusi yang seharusnya ada. Constitutional amendments-Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945-Perubahan