01303 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002200147245005300169250000900222260003300231300001300264520080000277650002001077INLIS00000000000945520200508204811200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979421039x 0010-0520009455 aind0 a340.11 a340.11/SOE/F0 aSoerjono soekanto00aFaktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum aed.1 aJakartabRajawali Persc2013 ap.vii+77 akedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarakat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarakat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan bersama. Namun demikian, dalam proses pelaksanaanya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. faktor-faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakkan hukum. buku ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan pengertian mengenai penegakkan hukum. 0aPenegakan hukum