02342 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001100127084001500138100004600153245007200199250000900271260002900280300002500309520167700334650001702011990002402028990002402052990002402076INLIS00000000000945820221104010122 a0010-0520009458221104 | | ind  a978-602-8986-60-1 aeng a345.05 a345.05 WAJ0 aWajah Hukum Pidana :Asas dan Perkembangan1 aWajah Hukum Pidana :bAsas dan Perkembangan /cEditor Henny Nuraeny aed.1 aBekasi :bGramata,c2012 axxv, 350 hal.; 24 cm aTulisan dari buku ini sangat komprehensif dari berbagai kajian ilmu hukum khususnya mengenai kebijakan hukum dari berbagai pandangan cabang ilmu hukum, dari hukum pidana, hukum acara pidana, hukum hak asasi manusia, hukum perdata, hukum pajak, hukum tata negara, hukum ketenagakerjaan, kriminologi, sampai hukum pidana Islam, yang ditulis oleh para penulis dari berbagai profesi, baik sebagai dosen maupun praktisi seperti hakim agung, jaksa, polisi, pengacara, konsultan hukum dan dokter, yang merupakan mahasiswa yang pernah diajar dan dibimbing dalam menyelesaikan disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum. Tulisan dalam buku ini diawali dengan judul “Kriminalisasi Kebijakan” yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H., Sp.N., Guru Besar Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Rektor Universitas Suryakancana Cianjur Jawa Barat, dan dosen serta promotor dibeberapa Program studi Ilmu Hukum, yang berisi tulisan yang sangat menarik, karena masalah kriminalisasi kebijakan dewasa ini sangat marak dalam pemberitaan baik media elektronik maupun media cetak. Tidak sedikit pejabat publik seperti kepala daerah, politisi, pejabat bank, sampai pejabat tinggi negara, terkena dampak dari kebijakan yang dilakukannya. Hal ini membawa dampak apakah kebijakan yang dilakukan tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi atau hukum pidana, manakala pejabat publik dalam melakukan kebijakannya demi kepentingan rakyat, dan untuk menyejahterakan rakyat, dalam mengambil kebijakan. Terutama jika dikemudian hari kebijakan yang diambil mempunyai implikasi hukum (Pidana) terhadap dirinya sendiri, selaku pengambil kebijakan dan bahkan pelaksana kebijakan. 4aHukum Pidana a23673/MKRI-P/I-2015 a23672/MKRI-P/I-2015 a23674/MKRI-P/I-2015