02008 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082000800119084001400127100001900141245008500160260003300245300003200278520151600310INLIS00000000000947220200508204815200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9794167681 0010-0520009472 aind0 a346 a346/USM/P0 aRachmadi Usman00aPerkembangan hukum perdata: dalam dimensi sejarah dan politik hukum di Indonesia aJakartabSinar Harapanc2003 ax, 319 hlm.; 21 cm.c21 cm. aSuatu peraturan perundang-undangan, baik dalam tahap perencanaan, pembentukan maupun pembaharuannya harus tetap memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, yudiris, konstitusional, politis, dan praktis. Pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan tidak selalu harus kita ;akukan secara keseluruhan dengan mencabut dan menggantinya dengan yang baru sama sekali. Demikian pula dengan pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan hukum perdata tidak berarti kita akan menggantinya dengan yang baru sama sekali, akan tetapi pembaharuan disini dimaksud menunjukan kepada peningkatan ke arah yang lebih baik dan sempurna, dalam artian tetap memelihara, mempertahankan dan menciptakan serta meniadakan produk peraturan perundang-undangan hukum perdata yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat, disamping melakukan penyesuaian dan penyelarasan dengen berkembang kemajuan ilmu pengetahuanb teknologi dan perjanjian-perjanjian internasional yang telah kita ikuti. Oleh karena itu upaya untuk melakukan pembaharuan terhadap produk peraturan perundang-undangan hukum perdata nasional hendaknya jangan diartikan sebagai suatu upaya untuk meniadakan produk peraturan peundang-undangan hukum perdata yang lama akan tetapi juga merupakan suatu upaya dalam dan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap produk peraturan perundang-undangan hukum perdata nasional yang telah ada dan merupakan bagian dari tatanan sistem hukum (perdata) nasional Indonedia.