01747 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001600134100001400150245010000164250000900264260003000273300003300303520110500336650003701441650001401478990002501492INLIS00000000000947720200508204816200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786028733854 0010-0520009477 aind0 a364.168 a364.168/HIM0 aIndonesia00aHimpunan Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme aed.1 aBandungbFokusmediac2012 aviii, 270 hlm.; 21 cmc21 cm aTindak pidana pencucian uang dan terorisme tidak hanyamengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Untuk itu diperlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum hal tersebut. Undang-Undang ini mengatur antara lain tentang: pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; tata cara perlindungan khusus bagi pelapor dasn saksi tindak pidana pencucian uang; tata cara pelaksanaan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum; keterbukaan informasi publik pada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan; pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme bagi penyedia jasa keuangan; kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan; pemberantasan tindak pidana terorisme; tata cara perlindungan terhadap sanksi, penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara tindak pidana terorisme; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 0aPencucian uang; Money Laundering 0aTerorisme a22993/MKRI-P/XI-2014