02196 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002300097041000800120082001100128084001700139100002300156245007700179250000900256260003900265300002600304500002300330504001400353520140800367650008001775990002501855990002601880990002401906INLIS00000000000950120230220031423 a0010-0520009501230220 g 0 ind  a978-602-7995-04-08 aind a342.07 a342.07 JAN h0 aJanedjri M. Gaffar1 aHukum pemilu dalam yurisprudensi Mahkamah Konstusi /cJanedjri M. Gaffar aed.1 aJakarta :bKonstitusi Press,c2013 axvi, 236 hlm. ;c21cm aIndeks : p.223-231 ap.207-222 aBuku ini merupakan ikhtiar penulis menghimpun dan membahas secara sistematis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi terkait hukum pemilihan umum (Pemilu). Hukum pemilu yang terbentuk dari putusan MK tidak hanya meliputi putusan yang dikabulkan, melainkan juga putusan yang menyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), bahkan putusan yang menolak permohonan. Prinsip-prinsip hukum pemilu baru banyak dihasilkan dari ijtihad hakim dalam pengujian undang-undang dan mengadili perselisihan hasil pemilu. Dengan penafsiran norma konstitusi dan norma undang-undang dalam putusan yang final and binding ini, tafsir MK berpengaruh pada pembentukan undang-undang pengambilan putusan MK, maupun penyelenggaraan Pemilu di masa depan. Dalam buku ini, pembaca akan memperoleh gambaran model putusan MK dan rangkaian putusan. Perselisihan hasil pemilu yang ajeg berdasarkan ratio decidensi putusan sebelumnya (faktor-faktor yang esensial dalam sebuah putusan). MK telah banyak melakukan tafsir konstitusional atas undang-undang yang belum memenuhi keadilan yang tergolong landmark decisions. Putusan-putusan MK telah melahirkan prinsip-prinsip hukum pemilu baru. Prinsip-prinsip tersebut penting diketahui sebagai pedoman praktik penegakan hukum pemilu dan kebutuhan pengembangan keilmuan. 4aHukum Pemilu; Pemilu-Indonesia, Election law-Indonesia; Elections-Indonesia a25668/MKRI-P/IV-2017 a26863/MKRI-P/XII-2021 a27209/MKRI-P/I-2023