02819 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100001400147245017100161260004100332300003000373520206800403650006802471650007402539INLIS00000000000950220200508204823200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a0906581555 0010-0520009502 aind0 a347.03 a347.03/RAF/p0 aRafiuddin00aPenalaran Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang Undang yang diuji lebih dari sekali (studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2010)(Tesis) aJakartabUniversitas Indonesiac2012 ax, 289p; 21,5 cmc21,5 cm aMahkamah Konstitusi diberi kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sifat final Mahkamah Konstitusi ditegaskan dalam penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah yang dapat ditempuh. Oleh karena itu, terkait dengan putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang berlaku ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 60 UU MK, yaitu terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan Konstitusi (UU MK) yakni langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain pengujian kembali. Namun dalam praktiknya terdapat dalam beberapa ketentuan undang-undang yang diuji lebih dari sekali oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ada yang diputus berbeda dari putusan sebelumnya. Meski demikian, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi relatif bisa diterima oleh masyarakat. Hal ini menjadi menarik untuk diketahui, alasan hukum apa yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian kembali undang-undang yang pernah diuji serta metode penalaran hukum apa yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, tesis ini menjelaskan dua hal. Pertama, alasan hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang pernah diuji. Dalam tesis ini, perbedaan alasan permohonan diketahui melalui perbandingan antara perkara yang diputus terdahulu dengan perkara yang diputus kemudian. Kedua, metode penalaran hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang diuji lebih dari sekali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penalaran antara ketentuan yang diuji terdahulu dengan ketentuan yang diuji kemudian. Selain itu, diperbandingkan pula penggunaan masing-masing metode penalaran hukum terhadap perkara-perkara yang diuji dan diputus lebigh dari sekali oleh Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan. 0aLegal reasoning; Constitutional Court Decision; Judicial review 0aPenalaran hukum; Putusan Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang