01926 2200241 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001400122084002000136100001500156245004400171250001100215260003100226300003200257500002600289504001700315520130100332650002201633650002901655INLIS00000000000951020200508204825200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786021642603 0010-0520009510 aind0 a342.59802 a342.59802/SIR/D0 aSirajuddin00aDasar-dasar hukum tata negara Indonesia aCet. 1 aMalangbSetara Pressc2015 axiv, 401 hlm.; 23 cmc23 cm aIndeks : hlm. 375-379 ahlm. 380-400 aUUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami perubahan baik secara formal maupun non-formal. Perubahan formal terhadap UUD 1945 Tahun 1999-2002 dilakukan MPR karena disadari banyaknya kelemahan yang terdapat dalam rumusan UUD 1945. Implikasi dari perubahan formal tersebut adalah berubahnya sistem ketatanegaraan dengan sangat mendasar. Perubahan formal dan non formal tersebut tentu saja menandakan dinamisnya kajian Hukum Tata Negara di Indonesia. Dinamika ini gayung bersambut dengan semakin tingginya minat mahasiswa dan masyarakat pada umumnya akan masalah-masalah ketatanegaraan, tentu saja hal tersebut berlangsung disebabkan oleh berseminya kebebasan bagi segenap warga negara untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik dengan cukup leluasa, serta kian terbukanya lapangan kerja bagi ahli Hukum Tata Negara baik di dalam dan di luar institusi pemerintahan. Buku ini merupakan refleksi dari perubahan UUD 1945 tersebut. Buku ini terdiri dari 13 (tiga belas), yakni: (1) Memahami HTN; (2) Negara hukum; (3) Konstitusi; (4) Peraturan Perundang-undangan;(5) Sistem pemerintahan; (6) Lembaga Perwakilan Rakyat; (7) Kekuasaan Kehakiman; (8) Komisi Negara Independen; (9) HAk asasi manusia; (10) Kewarganegaraan; (11) Partai politik dan pemilu; (12) Pemerintahan Daeran dan; (13) Pemerintahan Desa. 0aHukum Tata Negara 0aUndang-Undang Dasar 1945