na INLIS000000000009510 20200508204825 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9786021642603 010-0520009510 ind 342.59802 342.59802/SIR/D Sirajuddin Dasar-dasar hukum tata negara Indonesia Cet. 1 Malang Setara Press 2015 xiv, 401 hlm.; 23 cm 23 cm Indeks : hlm. 375-379 hlm. 380-400 UUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami perubahan baik secara formal maupun non-formal. Perubahan formal terhadap UUD 1945 Tahun 1999-2002 dilakukan MPR karena disadari banyaknya kelemahan yang terdapat dalam rumusan UUD 1945. Implikasi dari perubahan formal tersebut adalah berubahnya sistem ketatanegaraan dengan sangat mendasar. Perubahan formal dan non formal tersebut tentu saja menandakan dinamisnya kajian Hukum Tata Negara di Indonesia. Dinamika ini gayung bersambut dengan semakin tingginya minat mahasiswa dan masyarakat pada umumnya akan masalah-masalah ketatanegaraan, tentu saja hal tersebut berlangsung disebabkan oleh berseminya kebebasan bagi segenap warga negara untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik dengan cukup leluasa, serta kian terbukanya lapangan kerja bagi ahli Hukum Tata Negara baik di dalam dan di luar institusi pemerintahan. Buku ini merupakan refleksi dari perubahan UUD 1945 tersebut. Buku ini terdiri dari 13 (tiga belas), yakni: (1) Memahami HTN; (2) Negara hukum; (3) Konstitusi; (4) Peraturan Perundang-undangan;(5) Sistem pemerintahan; (6) Lembaga Perwakilan Rakyat; (7) Kekuasaan Kehakiman; (8) Komisi Negara Independen; (9) HAk asasi manusia; (10) Kewarganegaraan; (11) Partai politik dan pemilu; (12) Pemerintahan Daeran dan; (13) Pemerintahan Desa. Hukum Tata Negara Undang-Undang Dasar 1945