02329 2200325 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001700123084002300140100001300163245012500176250001100301260003400312300003400346504001700380520136200397650002001759650002601779990002501805990002501830990002501855990002401880990002401904990002501928990002501953990002501978INLIS00000000000952020221108102919 a0010-0520009520221108 | | ind  a9786021642474 aind a345.59802323 a345.59802323 SUH k0 aSuhendar1 aKonsep Kerugian Uang Negara :bPendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi /cSuhendar aCet. 1 aMalang :bSetara Press,c2015 axii, 276 hlm.; 23 cm ;c23 cm ahlm. 267-275 aBuku ini rekonstruksi ulang hasil penelitian tesis penulis dengan judul asli: Fungsi Laporan Hasil Pemeriksaaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Kerugian Keuangan Negara. Buku ini merupakan potret kegelisahan penulis terhadap perilaku korupsi penyelenggara/pejabat negara yang terus berlangsung, baik paa pemerintahan pusat maupun daerah yang tentu saja berdampak pada gagalnya pencapaian tujuan nasional untuk mensejahterkan masyarakat.Hal ini akibat disorientasi dan penyalahgunaan sumber daya (keuangan) negara, sehingga hak sosial ekonomi masyarakat luas terampas secara otomatis. Korupsi dan keuangan negara berada dalam disiplin ilmu yang berbeda. Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sementara keuangan negara berpijak pada doktrin hukum administrasi negara yang sudah pasti diantara keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda, meski kemudian keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, sebagai salah satu kelompok tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nmor 31/1999 jo. 20/2001. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus menggunakan sarana yang maksimal dan tidak hanya menitikberatkan kepada lembaga penegak hukum saja, melainkan juga diperlukan lembaga negara lain ang relevan, yaitu BPK, terutama terkait dengan kerugian negara. 4aKeuangan negara 4aTindak pidana korupsi a25468/MKRI-P/II-2017 a25470/MKRI-P/II-2017 a25471/MKRI-P/II-2017 a25469/MKRI-P/II2017 a25469/MKRI-P/II2017 a25468/MKRI-P/II-2017 a25470/MKRI-P/II-2017 a25471/MKRI-P/II-2017