01239 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001900077035001900096041000800115082001400123084002000137100002200157245007200179250001100251260003200262300003400294504001700328520065500345650002101000INLIS00000000000952420200508204828200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a978-6021642528 0010-0520009524 aind0 a342.59802 a342.59802/ASS/K0 aJimly Asshiddiqie00aKonstitusi bernegara: praksis kenegaraan bermartabat dan demokratis aCet. 2 aJakartabSetara Pressc2015 axviii, 386 hlm.; 23 cmc23 cm ahlm. 376-384 aPemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat menjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi di antara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan. Reformasi konstitusi dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan, karena dengan adanya reformasi politik maka UUD 1945 tidak lagi cukup memadai untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat yang bisa memastikan adanya saling kontrol dalam budaya demokratis yang tunduk pada konstitusi. 0aHukum konstitusi