03971 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001600123084002000139100007500159245011300234260007300347300002900420520316000449650002403609650002303633650002503656990002403681990002403705INLIS00000000000954120221109014624 a0010-0520009541221109 | | ind  a9789793382173 aind a352.1409598 a352.1409598 EVA0 aEvaluasi model kelembagaan dan ketatalaksanaan antar daerah perbatasan1 aEvaluasi model kelembagaan dan ketatalaksanaan antar daerah perbatasan /cDayat Hidayat [at.al] Tim peneliti aBandung :bPusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur,c2008 a210 hlm.; 21 cm ;c21 cm aFokus masalah dan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama antardaerah dapat diimplementasikan dalam bentuk pedoman pelaksanaan badan kerja sama pelayanan antar pemerintah Kabupaten/kota pada suatu wilayah provinsi. Untuk itu diperlukan kajian mengenai ketentuan dan prinsip-prinsip dasar kerja sama pelayanan publik antardaerah yang ditetapkan pada suatu wilayah provinsi; objek, subyek dan bentuk kerja sama pelayanan publik; tata cara kerja sama pelayanan publik antar daerah yang di dalamnya menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan dan pengawasannya; dan mekanisme penyelesaian perselisihan; perubahan dan pengakhiran kerja sama. Sedangkan metodologi kajian yang digunakan adalah deskriptif eksploratif yang menggambarkan kondisi kerja sama antar daerah berikut dengan perumusan peraturannya. Kerja sama yang sedang dan akan berlangsung tersebut diteropong dengan kerangka teori dan perundangan, khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang kerja sama antar daerah. Berdasarkan hasil kajian kerjasama antar daerah dalam satu provinsi berkenaan dengan pelayanan publik menunjukkan keharusan formulasi sebagai berikut: pertama, pemerintah daerah yang melakukan kerjasama adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah yang berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat; kedua, kerja sama antar daerah dilakukan atas dasar kesepakatan antara gubernur dengan bupati/walikota atau antara bupati/walikota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban; ketiga, pihak ketiga adalah Departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Derah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum; keempat, Badan kerjasama pelayanan publik adalah suatu forum untuk melaksanakan kerjasama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerjasama dalam suatu atau beberapa pelayanan publik; kelima pelayanan publik adalah pelayanan daerah yang diberikan bagi masyarakat oleh pemerintah yang berupa pelayanan administrasi, pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakan umum, perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain; keenam, surat kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala daerah untuk menerima naskah kerjasama daerah, menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk mengikatkan diri pada kerjasama daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan kerjasama daerah; ketujuh, Gubernur adalah kepala pemerintahan yang bertugas menjadi pembina dan pengawas kerjasama pelayanan publik antara daerah pada suatu provinsi. 4aPemerintahan daerah 4aKerjasama regional 4aPelayanan masyarakat a19328/MKRI-P/X-2010 a19328/MKRI-P/X-2010