01996 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001300097041000800110082001100118084001700129100001800146700002000164245008200184260009900266300003200365520126300397650001001660650003201670990002601702990002601728INLIS00000000000959420221101113157 a0010-0520009594221101 | | ind  a20122014 aind a342.02 a342.02 FAJ k0 aFajar Laksono0 aAnna Triningsih1 aKaidah hukum putusan Mahkamah Konstitusi 2012-2014 /cPlt Pusat P4TIK, et.all aJakarta :bKepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,c2015 axii, 373 hlm.; 26cm ;c26cm aBuku ini merupakan hasil identifikasi dan inventarisasi terhadap norma hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, baik berupa perintah, larangan, izin, dispensasi, sanksi, definisi dan prinsip-prinsip hukum. Kaidah hukum yang dituangkan dalam buku ini diidentifikasi dari bagian "Pendapat Mahkamah" dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Disamping dapat diidentifikasi dari bagian "Pendapat Mahkamah", kaidah hukum dapat juga ditemukan dalam konklusi Putusan Mahkamah Konstitusi. Dapat dikatakan, kaidah hukum merupakan intisari pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam suatu putusan yang membentuk hukum ataupun merubah norma undang-undang. Dengan kata lain, Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami antara lain dengan membaca dan mengetahui kaidah hukumnya. Inti aturan hukum (rechtsregel) terletak pada kaidahnya (rechtsnorm) yang merupakan proses abstraksi yang tertuang dalam rumusan asas yang menjadi hukum. Buku ini berisi kaidah hukum yang terdapat dalam 81 (delapan puluh satu) Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2014. Secara sistematik, buku ini memuat nomor perkara, undang-undang yang diuji, sekaligus menyuguhkan abstraksi Pendapat Hukum Mahkamah, baru kemudian kaidah hukum dirumuskan dalam kalimatisasi. 4aHukum 4aPutusan-Mahkamah Konstitusi a26430/MKRI-P/III-2018 a26430/MKRI-P/III-2018