na INLIS000000000009594 20221101113157 0010-0520009594 221101 | | ind 20122014 ind 342.02 342.02 FAJ k Fajar Laksono Anna Triningsih Kaidah hukum putusan Mahkamah Konstitusi 2012-2014 / Plt Pusat P4TIK, et.all Jakarta : Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015 xii, 373 hlm.; 26cm ; 26cm Buku ini merupakan hasil identifikasi dan inventarisasi terhadap norma hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, baik berupa perintah, larangan, izin, dispensasi, sanksi, definisi dan prinsip-prinsip hukum. Kaidah hukum yang dituangkan dalam buku ini diidentifikasi dari bagian "Pendapat Mahkamah" dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Disamping dapat diidentifikasi dari bagian "Pendapat Mahkamah", kaidah hukum dapat juga ditemukan dalam konklusi Putusan Mahkamah Konstitusi. Dapat dikatakan, kaidah hukum merupakan intisari pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam suatu putusan yang membentuk hukum ataupun merubah norma undang-undang. Dengan kata lain, Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami antara lain dengan membaca dan mengetahui kaidah hukumnya. Inti aturan hukum (rechtsregel) terletak pada kaidahnya (rechtsnorm) yang merupakan proses abstraksi yang tertuang dalam rumusan asas yang menjadi hukum. Buku ini berisi kaidah hukum yang terdapat dalam 81 (delapan puluh satu) Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2014. Secara sistematik, buku ini memuat nomor perkara, undang-undang yang diuji, sekaligus menyuguhkan abstraksi Pendapat Hukum Mahkamah, baru kemudian kaidah hukum dirumuskan dalam kalimatisasi. Hukum Putusan-Mahkamah Konstitusi 26430/MKRI-P/III-2018 26430/MKRI-P/III-2018