01856 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001500119084002100134100002300155245003300178260003300211300003100244520124600275650002301521650004201544650005201586INLIS00000000000960420200508204859200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9797690016 0010-0520009604 aind0 a346.408202 a346.408202/RIS/a0 aBudi Agus Riswandi00aAspek hukum internet banking aJakartabRajawali Persc2005 axv, 240 hlm ; 18 cmc18 cm aPada era informasi sekarang ini, perilaku konsumen banyak berubah. Dalam melakukan transaksi, konsumen sangat mengedepankan aspek kemudahan, fleksibilitas, efisiensi, dan kesederhanaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan bagi nasabah suatu bank, menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki internet itu sendiri. Melalui layanan internet banking, transaksi perbankan dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Namun, dari suatu pandang hokum, kehadiran layanan internet banking dapat menimbulkan sejumlah permasalahan. Pelanggaran dan kejahatan dapat dengan mudah dilakukan oleh individua atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri informasi dan keuangan bank, tidak hanya memberikan kerugian pada bank, tetapi juga pada nasabah. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber di masa yang akan datang. Berdasarkan kenyataan tersebut, perlu kiranya mulai digagas mengenai arti penting hukum dalam layanan internet banking 0aBank dan perbankan 0aInternet banking--Law and legislation 0aElectronic funds transfers--Law and legislation