01828 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001300122084001900135100002000154245009000174260003100264300003000295500002600325504001700351520119300368650001301561650002401574INLIS00000000000961120200508204901200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786021642146 0010-0520009611 aind0 a342.5980 a342.5980/KAM/P0 aMargarito Kamis00aPembatasan Kekuasaan Presiden: pergeseran kekuasaan Presiden pasca amandemen UUD 1945 aMalangbSetara Pressc2014 ax, 292 hlm.; 23 cmc23 cm aIndeks : hlm. 257-262 ahlm. 263-280 aPergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini. 0aPresiden 0aKekuasaan eksekutif