01474 2200253 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082000800122084001200130100001900142245004000161250000900201260003000210300001300240520084500253650002201098990002501120990002501145990002501170990002501195INLIS00000000000961620200508204902200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9786027842335 0010-0520009616 aind0 a610 a610/UND0 aTim Fokusmedia00aUndang-Undang Pendidikan Kedokteran aed.1 aBandungbFokusmediac2013 aP.ii+115 aPemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta Pendidikan Kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terncana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, maka Pemerintah membentuk Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 Tentang pendidikan kedokteran. Undang-undang tersebut kami sajikan dalam satu naskah Buku Undang-Undang Pendidikan KEdokteran, yang dilengkapi juga dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 0aMedical education a29992/MKRI-P/XI-2014 a22989/MKRI-P/XI-2014 a29991/MKRI-P/XI-2014 a22990/MKRI-P/XI-2014