01644 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020002200097041000800119082001100127084001700138100001900155700003100174700003100205245008300236250001600319260003400335300003400369520082500403650001601228650001401244990002401258990002401282990002401306990002401330INLIS00000000000981720221018021532 a0010-0520009817221018 g 0 ind  a978-602-217-047-1 aind a297.63 a297.63 VEI i0 aVeithzal Rivai0 aArifiandy Permata Veithzal0 aMarissa Greace Haque Fawzi1 aIslamic transaction law in business :bdari teori ke praktik /cVeithzal Rivai aEd.1, Cet.1 aJakarta :bBumi Aksara,c2011 axii, 532 hlm.; 26 cm ;c26 cm aDidasari bahwa 99% kegiatan bisnis berkaitan dan bersentuhan langsung dengan aspek hukum, sehingga jika diabaikan atau kurang cermat dalam aplikasinya, bukan tidak mungkin di kemudian hari bisnis akan menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengalami risiko yang sangat fatal, Jadi kesadaran bahwa semua kegiatan bisnis akan berkaitan dengan aspek hukum, perlu lebih dicermati dan disadari sejak awal bisnis tersebut dilakukan. Ada pihak yang mengatakan bahwa berbisnis secara Islami lebih baik dari bisnis konvensional, namun kewaspadaan tetap perlu dikedapkan. Hal ini mengingat belum semua masyarakat menyadari keuntungan dari berbisnis yang Islami. Walaupun demikian, sudah sepatuhnya kita semua menyadari bahwa hanya berbisnis Islamilah yang mampu menyelamatkan kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat kelak 4aHukum Islam 4aJual Beli a26231/MKRI-P/V-2017 a26234/MKRI-P/V-2017 a26232/MKRI-P/V-2017 a26233/MKRI-P/V-2017