01393 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100002300151245007900174260003600253520068700289650002400976250001101000300002801011990002501039990002501064990002501089990002501114INLIS00000000000981820211021023305 a0010-0520009818211021 g 0 ind  a9789790076228 aind a342.07 a342.07/REP/A0 aRepublik Indonesia1 aAmandemen Undang-Undang Pemda UU RI No. 9 Tahun 2015 /cRepublik Indonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2015 aDengan berlakunya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 4aUndang-Undang Pemda aCet. 1 aviii, 519 hlm. ;c21 cm a24754/MKRI-P/IX-2016 a24751/MKRI-P/IX-2016 a24753/MKRI-P/IX-2016 a24752/MKRI-P/IX-2016