01502 2200301 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001500122084002100137100001200158245008300170250001100253260003400264300002800298650001400326520078000340990001001120990001001130990001001140990001001150990001001160990001001170990001001180990001001190INLIS00000000000997420221108050014 a0010-0921000009ta221108 g 0 ind  a978-602-1642-08-5 a341.485 98 a341.485 98 ERF p0 aErfandi1 aParlimentary threshold dan HAM dalam hukum tata negara di Indonesia /cErfandi aCet. 1 aMalang :bSetara Press,c2014 axvii, 167 hlm. ;c23 cm 4aHak asasi apemberlakuan parliamentary threshold dalam kontek penegakan HAM dari perspektif hukum tatanegara indonesia memang mengalami perdebatan yang cukup alot. pro kontrol tentang parliamenter threshold termasuk menyepakati bagaimana memberlakukan kursi yang di peroleh parpol yang tidak lolos PT seringkali sebateble bahkan sempat di lakukan uji materi karena di anggap pasal 208 uu no 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR , DPD dan DPRD adalah inkonstitusional bahkan yang memberatkan partai politik serta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara bertingkat di tingkat nasional provinsi dan kabupaten atau kota untuk di ikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR ,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota a25544 a25541 a25542 a25543 a25544 a25541 a25542 a25543