02034 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129245012900146250001100275260003200286300002700318110002100345520131400366650001601680990001001696990001001706990001001716990001001726990001001736990001001746INLIS00000000000998420210902020101 a0010-0921000019ta210902 g 0 ind  a979-065-228-3 a346.07 a346.07 TIM k1 aKUHD kitab undang-undang hukum dagang :buu perdagangan & larangan praktik monopoli dan persaingan usaha /cTim Visi Yustisa aCet. 1 aJakarta :bVisimedia,c2014 axii, 420 hlm. ;c23 cm aTim Visi Yustisa aDi Indonesia, undang-undang perniagaan yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perniagaan, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain undang-undang tersebut, buku ini juga dilengkapi dengan penerapan praktis dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain prosedur mendirikan perseroan terbatas, tata cara penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta profil Pengadilan Niaga dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti diketahui, perdagangan merupakan bidang usaha yang memiliki cakupan luas, sehingga perlu adanya aturan yang mendasari agar sesuai dengan hukum dasar negara dan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan tersebut memuat ketentuan dasar mengenai asas, tujuan, pengaturan, perlindungan, sanksi, dan hal-hal yang berkenaan dengan perdagangan di Indonesia, baik secara domestik maupun internasional. Peraturan ini penting untuk dipahami para pelaku usaha sebagai panduan dalam penerapan kegiatan usahanya, agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 4aPerdagangan a24969 a24965 a24966 a24967 a24968 a26528