Cite This        Tampung        Export Record
Judul Viktimologi : Perlindungan Korban & Saksi / Bambang Waluyo
Pengarang Bambang Waluyo
EDISI Cet.1
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Deskripsi Fisik viii,178 hlm. ;22 cm
ISBN 978-979-007-437-9
Subjek Korban kejahatan
Viktimologi
Abstrak Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan koran dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap pentidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selnjutnya. Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuaan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuaan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelenggaraan atau tindak pidana. Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban saksi dalam perundang-undangan saat ini.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026042 362.88 BAM v Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026043 362.88 BAM v Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026044 362.88 BAM v Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026041 362.88 BAM v Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009998
005 20221110025955
007 ta
008 221110################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-437-9
035 # # $a 0010-0921000033
082 # # $a 362.88
084 # # $a 362.88 BAM v
100 0 # $a Bambang Waluyo
245 1 # $a Viktimologi : $b Perlindungan Korban & Saksi /$c Bambang Waluyo
250 # # $a Cet.1
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2011
300 # # $a viii,178 hlm. ; $c 22 cm
520 # # $a Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan koran dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap pentidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selnjutnya. Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuaan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuaan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelenggaraan atau tindak pidana. Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban saksi dalam perundang-undangan saat ini.
650 # 4 $a Korban kejahatan
650 # 4 $a Viktimologi
990 # # $a 26041
990 # # $a 26041
990 # # $a 26041
990 # # $a 26041
990 # # $a 26041
990 # # $a 26042
990 # # $a 26042
990 # # $a 26042
990 # # $a 26042
990 # # $a 26042
990 # # $a 26043
990 # # $a 26043
990 # # $a 26043
990 # # $a 26043
990 # # $a 26043
990 # # $a 26044
990 # # $a 26044
990 # # $a 26044
990 # # $a 26044
990 # # $a 26044
Content Unduh katalog