Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik / Adrian Sutedi
Pengarang Adrian Sutedi
EDISI Ed. 1, Cet. 3
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2015
Deskripsi Fisik xiv, 502 hlm. ;23 cm
ISBN 978-979-007-308-1
Subjek Izin usaha
Abstrak Izin merupakan keputusan tata usaha negara yang berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi sebagai kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal, berkaitan dengan jenjang yang kompleks, dan tunduk pada pembuat peran formal. Dalam menjalankan dungsinya birokrasi pelayanan umum menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum.
Catatan halaman 487-499
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000025945 343.07 ADR h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025946 343.07 ADR h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025947 343.07 ADR h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025948 343.07 ADR h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010066
005 20221102105135
007 ta
008 221102################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-308-1
035 # # $a 0010-0921000101
082 # # $a 343.07
084 # # $a 343.07 ADR h
100 0 # $a Adrian Sutedi
245 1 # $a Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik /$c Adrian Sutedi
250 # # $a Ed. 1, Cet. 3
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2015
300 # # $a xiv, 502 hlm. ; $c 23 cm
504 # # $a halaman 487-499
520 # # $a Izin merupakan keputusan tata usaha negara yang berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi sebagai kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal, berkaitan dengan jenjang yang kompleks, dan tunduk pada pembuat peran formal. Dalam menjalankan dungsinya birokrasi pelayanan umum menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum.
650 # 4 $a Izin usaha
990 # # $a 25945
990 # # $a 25945
990 # # $a 25945
990 # # $a 25945
990 # # $a 25945
990 # # $a 25946
990 # # $a 25946
990 # # $a 25946
990 # # $a 25946
990 # # $a 25946
990 # # $a 25947
990 # # $a 25947
990 # # $a 25947
990 # # $a 25947
990 # # $a 25947
990 # # $a 25948
990 # # $a 25948
990 # # $a 25948
990 # # $a 25948
990 # # $a 25948
Content Unduh katalog