Cite This        Tampung        Export Record
Judul Teori Penafsiran Konstitusi : Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi / Muhammad Ilham Hermawan
Pengarang Muhammad Ilham Hermawan
EDISI Cet. 1
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2020
Deskripsi Fisik xxiii, 335 hlm. ;23 cm
ISBN 978 602 422 988 7
Subjek Hukum Konstitusi
Abstrak Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif “kehakiman” adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari “tirani politik”. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman “lembaga peradilan” menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, “menginterpretasi” konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026586 342.598 MUH t Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026585 342.598 MUH t Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010267
005 20221108113542
007 ta
008 221108################g##########0#ind##
020 # # $a 978 602 422 988 7
035 # # $a 0010-0122000001
082 # # $a 342.598
084 # # $a 342.598 MUH t
100 0 # $a Muhammad Ilham Hermawan
245 1 # $a Teori Penafsiran Konstitusi : $b Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi /$c Muhammad Ilham Hermawan
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2020
300 # # $a xxiii, 335 hlm. ; $c 23 cm
520 # # $a Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif “kehakiman” adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari “tirani politik”. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman “lembaga peradilan” menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, “menginterpretasi” konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism.
650 # 4 $a Hukum Konstitusi
990 # # $a 26586/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26586/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26586/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 265865/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 265865/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 265865/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog