Cite This        Tampung        Export Record
Judul Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum / Pasek Diantha
Pengarang Pasek Diantha
EDISI Cet. 3
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2019
Deskripsi Fisik xiv, 206 hlm. ;23 cm
ISBN 9786020895727
Subjek Metode Penelitian Hukum
Abstrak ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026673 340.07 MAD m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000026674 340.07 MAD m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010309
005 20221029090727
007 ta
008 221029################g##########0#ind##
020 # # $a 9786020895727
035 # # $a 0010-0122000043
082 # # $a 340.07
084 # # $a 340.07 MAD m
100 0 # $a Pasek Diantha
245 1 # $a Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum /$c Pasek Diantha
250 # # $a Cet. 3
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2019
300 # # $a xiv, 206 hlm. ; $c 23 cm
520 # # $a ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif.
600 # 4 $a Metode Penelitian Hukum
990 # # $a 26673/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26673/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26673/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26674/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26674/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26674/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog