Judul | Hukum Ketenagakerjaan : Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing / Anna Triningsih |
Pengarang | Anna Triningsih |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Depok : Rajawali Pers, 2020 |
Deskripsi Fisik | xiii, 168 hlm. ;23 cm |
ISBN | 978-623-231-516-7 |
Subjek | Hukum ketenagakerjaan |
Abstrak | Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000010339 | ||
005 | 20241021113831 | ||
007 | ta | ||
008 | 241021################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-623-231-516-7 |
035 | # | # | $a 0010-0122000073 |
082 | # | # | $a 344.01 |
084 | # | # | $a 344.01 ANN h |
100 | 0 | # | $a Anna Triningsih |
245 | 1 | # | $a Hukum Ketenagakerjaan : $b Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing /$c Anna Triningsih |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 |
300 | # | # | $a xiii, 168 hlm. ; $c 23 cm |
520 | # | # | $a Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. |
650 | # | 4 | $a Hukum ketenagakerjaan |
990 | # | # | $a 26631/MKRI-P/XII-2021 |
990 | # | # | $a 27371/MKRI-P/XII/2023 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :