Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Ketenagakerjaan : Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing / Anna Triningsih
Pengarang Anna Triningsih
EDISI Cet. 1
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2020
Deskripsi Fisik xiii, 168 hlm. ;23 cm
ISBN 978-623-231-516-7
Subjek Hukum ketenagakerjaan
Abstrak Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026631 344.01 ANN h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010339
005 20221101050211
007 ta
008 221101################g##########0#ind##
020 # # $a 978-623-231-516-7
035 # # $a 0010-0122000073
082 # # $a 344.01
084 # # $a 344.01 ANN h
100 0 # $a Anna Triningsih
245 1 # $a Hukum Ketenagakerjaan : $b Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing /$c Anna Triningsih
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
300 # # $a xiii, 168 hlm. ; $c 23 cm
520 # # $a Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas.
650 # 4 $a Hukum ketenagakerjaan
990 # # $a 26631/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26631/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog