Judul | Politik Hukum Yudisial : Sumber Pembangunan Hukum Nasional / Irfan Nur Rachman |
Pengarang | Irfan Nur Rachman |
EDISI | Cet. 1 |
Penerbitan | Depok : Rajawali Pers, 2020 |
Deskripsi Fisik | xxx, 306 hlm. ;23 cm. |
ISBN | 978-623-231-505-1 |
Subjek | Politik Hukum |
Abstrak | Hal yang menurut saya menarik dalam buku ini adalah gagasan penulis yang memosisikan putusan MK berada sedikit di bawah atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar sehingga dalam konteks ini penulis menyamakan putusan MK sebagai politik hukum dasar karena putusan MK memuat tafsir konstitusional atas Undang-Undang Dasar. Tak jarang pula putusan MK memberikan pedoman dan arahan kepada pembentuk undang-undang terkait pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada titik inilah Penulis menggambarkan bahwa MK melalui putusannya berperan dalam pembentukan hukum melalui “politik hukum yudisial” yang termuat dalam putusannya. Tidak hanya itu, Penulis juga membahas implikasi pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan menunda tercapainya keadilan (justice delayed, justice denied). Di akhir buku ini, Penulis menawarkan gagasan yang sangat penting, yakni bagaimana melakukan pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan MK |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000026855 | 340.5 IRF p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000010439 | ||
005 | 20221027035847 | ||
007 | ta | ||
008 | 221027################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-623-231-505-1 |
035 | # | # | $a 0010-0222000001 |
082 | # | # | $a 340.5 |
084 | # | # | $a 340.5 IRF p |
100 | 0 | # | $a Irfan Nur Rachman |
245 | 1 | # | $a Politik Hukum Yudisial : $b Sumber Pembangunan Hukum Nasional /$c Irfan Nur Rachman |
250 | # | # | $a Cet. 1 |
260 | # | # | $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 |
300 | # | # | $a xxx, 306 hlm. ; $c 23 cm. |
520 | # | # | $a Hal yang menurut saya menarik dalam buku ini adalah gagasan penulis yang memosisikan putusan MK berada sedikit di bawah atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar sehingga dalam konteks ini penulis menyamakan putusan MK sebagai politik hukum dasar karena putusan MK memuat tafsir konstitusional atas Undang-Undang Dasar. Tak jarang pula putusan MK memberikan pedoman dan arahan kepada pembentuk undang-undang terkait pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada titik inilah Penulis menggambarkan bahwa MK melalui putusannya berperan dalam pembentukan hukum melalui “politik hukum yudisial” yang termuat dalam putusannya. Tidak hanya itu, Penulis juga membahas implikasi pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan menunda tercapainya keadilan (justice delayed, justice denied). Di akhir buku ini, Penulis menawarkan gagasan yang sangat penting, yakni bagaimana melakukan pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan MK |
600 | # | 4 | $a Politik Hukum |
990 | # | # | $a 26855/MKRI-P/XII-2021 |
990 | # | # | $a 26855/MKRI-P/XII-2021 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :