Cite This        Tampung        Export Record
Judul Politik Hukum Yudisial : Sumber Pembangunan Hukum Nasional / Irfan Nur Rachman
Pengarang Irfan Nur Rachman
EDISI Cet. 1
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2020
Deskripsi Fisik xxx, 306 hlm. ;23 cm.
ISBN 978-623-231-505-1
Subjek Politik Hukum
Abstrak Hal yang menurut saya menarik dalam buku ini adalah gagasan penulis yang memosisikan putusan MK berada sedikit di bawah atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar sehingga dalam konteks ini penulis menyamakan putusan MK sebagai politik hukum dasar karena putusan MK memuat tafsir konstitusional atas Undang-Undang Dasar. Tak jarang pula putusan MK memberikan pedoman dan arahan kepada pembentuk undang-undang terkait pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada titik inilah Penulis menggambarkan bahwa MK melalui putusannya berperan dalam pembentukan hukum melalui “politik hukum yudisial” yang termuat dalam putusannya. Tidak hanya itu, Penulis juga membahas implikasi pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan menunda tercapainya keadilan (justice delayed, justice denied). Di akhir buku ini, Penulis menawarkan gagasan yang sangat penting, yakni bagaimana melakukan pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan MK
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026855 340.5 IRF p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010439
005 20221027035847
007 ta
008 221027################g##########0#ind##
020 # # $a 978-623-231-505-1
035 # # $a 0010-0222000001
082 # # $a 340.5
084 # # $a 340.5 IRF p
100 0 # $a Irfan Nur Rachman
245 1 # $a Politik Hukum Yudisial : $b Sumber Pembangunan Hukum Nasional /$c Irfan Nur Rachman
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020
300 # # $a xxx, 306 hlm. ; $c 23 cm.
520 # # $a Hal yang menurut saya menarik dalam buku ini adalah gagasan penulis yang memosisikan putusan MK berada sedikit di bawah atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar sehingga dalam konteks ini penulis menyamakan putusan MK sebagai politik hukum dasar karena putusan MK memuat tafsir konstitusional atas Undang-Undang Dasar. Tak jarang pula putusan MK memberikan pedoman dan arahan kepada pembentuk undang-undang terkait pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada titik inilah Penulis menggambarkan bahwa MK melalui putusannya berperan dalam pembentukan hukum melalui “politik hukum yudisial” yang termuat dalam putusannya. Tidak hanya itu, Penulis juga membahas implikasi pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan menunda tercapainya keadilan (justice delayed, justice denied). Di akhir buku ini, Penulis menawarkan gagasan yang sangat penting, yakni bagaimana melakukan pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan MK
600 # 4 $a Politik Hukum
990 # # $a 26855/MKRI-P/XII-2021
990 # # $a 26855/MKRI-P/XII-2021
Content Unduh katalog