Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Internasional : Aspek-Aspek Teoritik dan Penerapannya / I D. G. Palguna
Penerbitan Jakarta : Rajawali Pers, 2019
Deskripsi Fisik xxiv, 304 hlm ;23 cm
ISBN 978-623-231-139-8
Subjek Hukum Internasional
Abstrak Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam tujuh bagian. Bagian pertama (A) akan berbicara khusus tentang Doktrin inkorporasi. Pada bagian kedua (B), buku ini secara khusus akan membicarakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), yang oleh Pasal 92 Plagam Perserikatan Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai organ yudisial utama (principal judicial organ) PBB. Mahkamah Internasional, menurut statutanya, di samping memiliki kewenangan memutus sengketa atau perkara yang bersifat contentious sesuai dengan yurisdiksinya juga memiliki kewenangan konsultatif yaitu memberikan pendapat hukum (advisory opinion). Dua contoh kasus yang merepresentasikan pelaksanaan dari kedua kewenangan inilah yang akan dibahas pada bagian kedua buku ini.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000027101 341 DEW h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000010890
005 20221216093241
007 ta
008 221216################g##########0#ind##
020 # # $a 978-623-231-139-8
035 # # $a 0010-1222000103
082 # # $a 341
084 # # $a 341 DEW h
245 # # $a Hukum Internasional : $b Aspek-Aspek Teoritik dan Penerapannya /$c I D. G. Palguna
260 # # $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2019
300 # # $a xxiv, 304 hlm ; $c 23 cm
520 # # $a Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam tujuh bagian. Bagian pertama (A) akan berbicara khusus tentang Doktrin inkorporasi. Pada bagian kedua (B), buku ini secara khusus akan membicarakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), yang oleh Pasal 92 Plagam Perserikatan Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai organ yudisial utama (principal judicial organ) PBB. Mahkamah Internasional, menurut statutanya, di samping memiliki kewenangan memutus sengketa atau perkara yang bersifat contentious sesuai dengan yurisdiksinya juga memiliki kewenangan konsultatif yaitu memberikan pendapat hukum (advisory opinion). Dua contoh kasus yang merepresentasikan pelaksanaan dari kedua kewenangan inilah yang akan dibahas pada bagian kedua buku ini.
650 # 4 $a Hukum Internasional
990 # # $a 27101/MKRI-P/XII-2022
990 # # $a 27101/MKRI-P/XII-2022
Content Unduh katalog