Judul | Hukum Internasional : Aspek-Aspek Teoritik dan Penerapannya / I D. G. Palguna |
Penerbitan | Jakarta : Rajawali Pers, 2019 |
Deskripsi Fisik | xxiv, 304 hlm ;23 cm |
ISBN | 978-623-231-139-8 |
Subjek | Hukum Internasional |
Abstrak | Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam tujuh bagian. Bagian pertama (A) akan berbicara khusus tentang Doktrin inkorporasi. Pada bagian kedua (B), buku ini secara khusus akan membicarakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), yang oleh Pasal 92 Plagam Perserikatan Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai organ yudisial utama (principal judicial organ) PBB. Mahkamah Internasional, menurut statutanya, di samping memiliki kewenangan memutus sengketa atau perkara yang bersifat contentious sesuai dengan yurisdiksinya juga memiliki kewenangan konsultatif yaitu memberikan pendapat hukum (advisory opinion). Dua contoh kasus yang merepresentasikan pelaksanaan dari kedua kewenangan inilah yang akan dibahas pada bagian kedua buku ini. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000027101 | 341 DEW h | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000010890 | ||
005 | 20221216093241 | ||
007 | ta | ||
008 | 221216################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-623-231-139-8 |
035 | # | # | $a 0010-1222000103 |
082 | # | # | $a 341 |
084 | # | # | $a 341 DEW h |
245 | # | # | $a Hukum Internasional : $b Aspek-Aspek Teoritik dan Penerapannya /$c I D. G. Palguna |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2019 |
300 | # | # | $a xxiv, 304 hlm ; $c 23 cm |
520 | # | # | $a Pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam tujuh bagian. Bagian pertama (A) akan berbicara khusus tentang Doktrin inkorporasi. Pada bagian kedua (B), buku ini secara khusus akan membicarakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), yang oleh Pasal 92 Plagam Perserikatan Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai organ yudisial utama (principal judicial organ) PBB. Mahkamah Internasional, menurut statutanya, di samping memiliki kewenangan memutus sengketa atau perkara yang bersifat contentious sesuai dengan yurisdiksinya juga memiliki kewenangan konsultatif yaitu memberikan pendapat hukum (advisory opinion). Dua contoh kasus yang merepresentasikan pelaksanaan dari kedua kewenangan inilah yang akan dibahas pada bagian kedua buku ini. |
650 | # | 4 | $a Hukum Internasional |
990 | # | # | $a 27101/MKRI-P/XII-2022 |
990 | # | # | $a 27101/MKRI-P/XII-2022 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :