Cite This        Tampung        Export Record
Judul Mewujudkan Hak Konstitutional Masyarakat Hukum Adat / Amidhan
Pengarang Amidhan
Penerbitan Jakarta : Komnas HAM Press, 2006
Deskripsi Fisik 102 hlm. ; 21 cm ;21 cm
ISBN 979-26-1415-X
Subjek 1. Konstitusi
2. Hukum Adat
Abstrak Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat hukum adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakkan dalam bingkai negara kesatuanb Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk mencapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik. Mari kita sinkronisasikan langklah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warga negaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005306 340 AMI m Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001609
005 20221026080349
008 221026################|##########|#ind##
020 # # $a 979-26-1415-X
035 # # $a 0010-0520001609
041 $a ind
082 # # $a 340
084 # # $a 340 AMI m
100 0 # $a Amidhan
245 1 # $a Mewujudkan Hak Konstitutional Masyarakat Hukum Adat /$c Amidhan
260 # # $a Jakarta :$b Komnas HAM Press,$c 2006
300 # # $a 102 hlm. ; 21 cm ; $c 21 cm
520 # # $a Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat hukum adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakkan dalam bingkai negara kesatuanb Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk mencapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik. Mari kita sinkronisasikan langklah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warga negaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya.
650 4 $a 1. Konstitusi
650 4 $a 2. Hukum Adat
990 # # $a 05306/MKRI-P/III-2008
Content Unduh katalog