Cite This        Tampung        Export Record
Judul Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati / Tim Imparsial
Pengarang Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati
EDISI cet.1.
Penerbitan Jakarta : Imparsial, 2006
Deskripsi Fisik x, 64p. ; 17 cm ;17 cm
ISBN 979-97695-7-0
Subjek Hak azasi manusia
Abstrak Penjatuhan hukuman mati sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 1 ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik) dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005. Sungguhpun demikian, pemerintah tetap saja meneruskan kebijakan penjatuhan hukuman mati ketimbang melakukan penghormatan terhadap HAM melalui hukum internasional yang telah diratifikasi sebagai bentuk penundukkannya untuk terikat (consent to be found).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005038 341.48 JAL Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0007284 341.48/IMP/J Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000001746
005 20221108044655
008 221108################|##########|#ind##
020 # # $a 979-97695-7-0
035 # # $a 0010-0520001746
041 $a ind
082 # # $a 341.48
084 # # $a 341.48 JAL
100 0 # $a Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati
245 1 # $a Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati /$c Tim Imparsial
250 # # $a cet.1.
260 # # $a Jakarta :$b Imparsial,$c 2006
300 # # $a x, 64p. ; 17 cm ; $c 17 cm
520 # # $a Penjatuhan hukuman mati sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 1 ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik) dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005. Sungguhpun demikian, pemerintah tetap saja meneruskan kebijakan penjatuhan hukuman mati ketimbang melakukan penghormatan terhadap HAM melalui hukum internasional yang telah diratifikasi sebagai bentuk penundukkannya untuk terikat (consent to be found).
650 4 $a Hak azasi manusia
990 # # $a 05038/MKRI-P/I-2007
990 # # $a 05038/MKRI-P/I-2007
990 # # $a 05307/MKRI-P/I-2007
990 # # $a 05307/MKRI-P/I-2007
Content Unduh katalog