Cite This        Tampung        Export Record
Judul Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem pemerintah negara Indonesia (Disertasi)
Pengarang H. TJASWADI
Penerbitan Yogyakarta Universitas Islam Indonesia 2005
Deskripsi Fisik v, 380 hlm.; 29 cm29 cm
ISBN 01932002
Abstrak Obyek penelitian ini adalah tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang akan menyoroti dua aspek yaitu: kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesudah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem pemerintah Negara Indonesia, dipilih sebagai pokok kajian adalah karena : (1) MPR, yang terdapat dalam UUD 1945, merupakan penjelmaan rakyat, pemegang dan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, (2) MPR, berwenang menetapkan dan merubah UUD. (3 ) uud 1945, merupakan konstitusi asli, singkat, sedangkan subtansinya berbeda dengan konstitusi-konstitusi Negara lain. (4) MPR, merupakan lembaga tertinggi Negara, yang membawahkan lembaga-lembaga tinggi Negara.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002824
005 20200508202026
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 01932002
035 0010-0520002824
041 $a ind
082 0 $a 342
084 $a 342/TJA/m
100 0 $a H. TJASWADI
245 0 0 $a Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem pemerintah negara Indonesia (Disertasi)
260 $a Yogyakarta $b Universitas Islam Indonesia $c 2005
300 $a v, 380 hlm.; 29 cm$c 29 cm
520 $a Obyek penelitian ini adalah tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang akan menyoroti dua aspek yaitu: kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesudah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem pemerintah Negara Indonesia, dipilih sebagai pokok kajian adalah karena : (1) MPR, yang terdapat dalam UUD 1945, merupakan penjelmaan rakyat, pemegang dan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, (2) MPR, berwenang menetapkan dan merubah UUD. (3 ) uud 1945, merupakan konstitusi asli, singkat, sedangkan subtansinya berbeda dengan konstitusi-konstitusi Negara lain. (4) MPR, merupakan lembaga tertinggi Negara, yang membawahkan lembaga-lembaga tinggi Negara.
Content Unduh katalog