Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air
Pengarang Edited
Penerbitan Jakarta Tamita Utama 2009
Deskripsi Fisik xi, 374p.; 22 cm.22 cm.
ISBN 9789792651515
Subjek Environmental Law - Indonesia
Environmental Protection - Indonesia
Abstrak Buku ini berisi Undang-Undang RI Nomor 32 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air Tahun 2009. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000016789 344.046/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016788 344.046/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016787 344.046/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016790 344.046/UND/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000283
005 20200508200836
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789792651515
035 0010-0520000283
041 $a ind
082 0 $a 344.046
084 $a 344.046/UND/U
100 0 $a Edited
245 0 0 $a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air
260 $a Jakarta $b Tamita Utama $c 2009
300 $a xi, 374p.; 22 cm.$c 22 cm.
520 $a Buku ini berisi Undang-Undang RI Nomor 32 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air Tahun 2009. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
650 0 $a Environmental Law - Indonesia
650 0 $a Environmental Protection - Indonesia
Content Unduh katalog