Cite This        Tampung        Export Record
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 (Suatu kajian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur) (Tesis)
Pengarang Legimo
Penerbitan Jakarta : Universitas 17 Agustus 1945, 2009
Deskripsi Fisik viii, 179 hlm.; 29 cm ;29 cm
ISBN 8011507
Subjek Pemilihan Umum; Sengketa Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Jawa Timur
Abstrak Salah satu pokok Undang-Undang Dasar 1945, disamping sebagai konstitusi politik, juga merupakan demokrasi konstitusi, agar menjadikan pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, terutama Pasal 22E ayat (1) sampai Pasal (6). Pengembangan hukum tentang pemilu tersebut lahirlah berbagai undang-undang yang mengatur dan tata cara penyelenggaraan pemilu, diantaranya adalah UU No.23 tahun 2002 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pemilu kepala daerah. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 236C UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ”Penanganan hasil sengketa hasil suara pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama delapan belas bulan sejak Undang-undang di undangkan”.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023931 347/LEG/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003175
005 20210323054305
008 210323################|##########|#|##
020 # # $a 8011507
035 # # $a 0010-0520003175
041 $a ind
082 # # $a 347
084 # # $a 347/LEG/p
100 0 # $a Legimo
245 1 # $a Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 (Suatu kajian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur) (Tesis)
260 # # $a Jakarta :$b Universitas 17 Agustus 1945,$c 2009
300 # # $a viii, 179 hlm.; 29 cm ; $c 29 cm
520 # # $a Salah satu pokok Undang-Undang Dasar 1945, disamping sebagai konstitusi politik, juga merupakan demokrasi konstitusi, agar menjadikan pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, terutama Pasal 22E ayat (1) sampai Pasal (6). Pengembangan hukum tentang pemilu tersebut lahirlah berbagai undang-undang yang mengatur dan tata cara penyelenggaraan pemilu, diantaranya adalah UU No.23 tahun 2002 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pemilu kepala daerah. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 236C UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ”Penanganan hasil sengketa hasil suara pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama delapan belas bulan sejak Undang-undang di undangkan”.
650 4 $a Pemilihan Umum; Sengketa Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Jawa Timur
990 # # $a 23931/MKRI-P/II-2015
Content Unduh katalog