Judul | Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU RI No.22 Th. 2007) |
Pengarang | Redaksi Sinar Grafika |
Penerbitan | Jakarta Sinar Grafika 2007 |
Deskripsi Fisik | ix, 366 p.21 cm. |
ISBN | 9789790070325 |
Subjek | Komisi Pemilihan Umum - Undang-undang dan peraturan Pemilihan umum - Undang-undang dan peraturan |
Abstrak | Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur dengan jelas dan tegas penyelenggara pemilihan umum yang bersifat langgeng. Untuk terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan jujur, diperlukan penyelenggara pemilihan umum (Komisi Pemilihan Umum) yang berwibawa, mandiri, tetap dan independen. Melalui undang-undang ini, diatur pemberdayaan personil Komisi Pemilihan Umum, pengangkatan tenaga ahli serta persyaratan yang lebih ketat dalam keanggotaan KPU. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000014157 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000014158 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000014159 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000014160 | 324.6/GRA/U | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000003805 | ||
005 | 20200508202444 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 9789790070325 | ||
035 | 0010-0520003805 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 324.6 | |
084 | $a 324.6/GRA/U | ||
100 | 0 | $a Redaksi Sinar Grafika | |
245 | 0 | 0 | $a Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU RI No.22 Th. 2007) |
260 | $a Jakarta $b Sinar Grafika $c 2007 | ||
300 | $a ix, 366 p.$c 21 cm. | ||
520 | $a Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur dengan jelas dan tegas penyelenggara pemilihan umum yang bersifat langgeng. Untuk terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan jujur, diperlukan penyelenggara pemilihan umum (Komisi Pemilihan Umum) yang berwibawa, mandiri, tetap dan independen. Melalui undang-undang ini, diatur pemberdayaan personil Komisi Pemilihan Umum, pengangkatan tenaga ahli serta persyaratan yang lebih ketat dalam keanggotaan KPU. | ||
650 | 0 | $a Komisi Pemilihan Umum - Undang-undang dan peraturan | |
650 | 0 | $a Pemilihan umum - Undang-undang dan peraturan |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :