Cite This        Tampung        Export Record
Judul Teorisasi Hukum Studi Tentang perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945 - 1990
Pengarang Dr. Khudzaifah Dimyati
S.H.
M. Hum
EDISI Cet.2.
Penerbitan Surakarta Surakarta 2004
Deskripsi Fisik XV, 257 hlm. ; 16 x 21 cm16 x 21 cm
ISBN 979 - 636 - 054 - 3
Subjek 1. Teori Hukum
Abstrak Dunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektika yang dihasilkan para ahli hukum Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yangmelingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi terhadap dominasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat sebagai embrio hukum nasional dan merupakan langkah menggantikan atau mereduksi hukum yang ditinggalakan kolonial Belanda.
Catatan Bibliografi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
0015249 340.1/DR./T Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004289
005 20200508202644
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979 - 636 - 054 - 3
035 0010-0520004289
041 $a ind
082 0 $a 340.1
084 $a 340.1/DR./T
100 0 $a Dr. Khudzaifah Dimyati
245 0 0 $a Teorisasi Hukum Studi Tentang perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945 - 1990
250 $a Cet.2.
260 $a Surakarta $b Surakarta $c 2004
300 $a XV, 257 hlm. ; 16 x 21 cm$c 16 x 21 cm
504 $a Bibliografi
520 $a Dunia pemikiran hukum di Indonesia sebagai proses dialektika yang dihasilkan para ahli hukum Indonesia, tampaknya dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yangmelingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti itu, berimplikasi pada resistensi terhadap dominasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat sebagai embrio hukum nasional dan merupakan langkah menggantikan atau mereduksi hukum yang ditinggalakan kolonial Belanda.
650 0 $a 1. Teori Hukum
700 0 $a M. Hum
700 0 $a S.H.
Content Unduh katalog